Pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan dan mendalami kasus itu.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi. (Kontributor Kompas.com Semarang/Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengakuan Perawat Laporkan Oknum Satpam ke Polisi: Selain Menampar Dia Juga Mengancam akan Membunuh