Solo KLB Corona

Cerita M, Napi yang Kembali Mencuri Setelah Bebas karena Corona : Di Luar Penjara Malah Kelaparan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku M jebolan Lapas Kendal usai pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo saat dimintai keterangan polisi.

"Kami sudah amankan," papar AKP Purbo, Kamis (16/4/2020).

Ketika keduanya diamankan petugas mereka akhirnya mengakui hendak mencuri di pabrik tersebut.

"Setelah kita lakukan penelusuran pelaku M ternyata napi Asimilasi," papar AKP Purbo.

Kedua tersangka M dan W dengan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia. (*)

Berita Terkini