"Kami sudah amankan," papar AKP Purbo, Kamis (16/4/2020).
Ketika keduanya diamankan petugas mereka akhirnya mengakui hendak mencuri di pabrik tersebut.
"Setelah kita lakukan penelusuran pelaku M ternyata napi Asimilasi," papar AKP Purbo.
Kedua tersangka M dan W dengan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia. (*)