Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan anggaran uang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo di tengah pandemi virus Corona ini.
Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengatakan, pihaknya terus memberi masukan kepada Pemkab Sukoharjo dalam mengelola anggaran.
Di tengah pandemi virus corona ini, pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona.
• Harga Mobil Baru Diobral di Tengah Corona, Xpander Diskon Rp 20 Juta, Ertiga Paling Banyak Diskonnya
Perpu ini sempat menjadi polemik di tengah masyarakat, karena penyelenggara negara (Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah) diduga dapat kebal hukum dalam mengelola anggaran negara.
Anggapan seolah-olah adanya kekebalan hukum tersebut adalah terkait Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3.
Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara.
• Kebijakan Duterte selama Pandemi Corona: Perusuh Dimasukkan ke Kandang Anjing hingga Ditembak Mati
Sehingga pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
"Dengan adanya Perppu itu, bukan berarti Pemda trus bisa bebas kontrol dan seenaknya sendiri dalam mengelola anggaran tersebut, tidak," kata Tatang saat ditemui di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (16/4/2020).
Dalam pasal 27 itu, Tatang menjelaskan hanya masalah keperdataan dan tata usaha negaranya.
• 10 Tips Agar Maag Tak Kambuh saat Jalani Ibadah Ramadan, Perhatikan Hal Sederhana Berikut
Namun apabila ada penyelewengan atau niat jahat dalam penyelenggaraan anggaran, masalah pidana tetap berlaku.
"Dari Mahkamah Agung, kami diminta untuk mendampingi realokasi dan refocusing anggaran di Pemkab/pemkot masing-masing." jelasnya.
"Jadi kami (Kejari Sukoharjo) sedapat mungkin akan mengawal dan mengamankan dari kebijakan pak Bupati Sukoharjo (dalam penanganan Covid-19)," imbuhnya membeberkan.
• Pilu, 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Terinfeksi Corona, Terbanyak Para Calon Dokter Spesialis
Tatang memastikan, Kejari akan selalu mengingatkan apabila ada kebijakan yang memiliki indikasi penyimpangan.
"Saya berharap dengan situasi seperti ini, tidak ada pihal-pihak yang berpikir negatif," tandasnya. (*)