"Yang jadi pertanyaan itu uang siapa, usut punya usut uang tersebut adalah pembagian waris dari terduga pelaku.
Dengan kata lain, klarifikasi anggota dewan adalah hal yang mengada-ngada dan berbohong.
Bagaimana inisiatif sendiri tapi bukan uangnya dia.
Kalau uangnya dia bangunkan saja rumah," terangnya.
4. Nasib Pelaku
Sementara sudah seminggu lebih MD (16) membuat laporan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Hingga saat ini terduga pelaku SG masih belum juga dipanggil.
Kuasa hukum MD, Abdullah Syafi'i mengaku sering dihubungi keluarga kliennya itu. Bahkan hari ini kembali menanyakan kapan proses penangkapan SG dilakukan.
"Tadi pagi kontak saya, tanya kenapa SG kenapa prosesnya lama. kok tidak dipanggil-panggil. Hampir dua minggu. SG masih riwa-riwi dengan bebasnya," ujar Syafi'i kepada Surya, Sabtu (9/5/2020).
Menurut keluarga korban, masih melihat SG masih berada di desa. Pria yang masih terlapor itu terlihat berada di rumah.
Lanjut Syafi'i, kasus ini sudah jelas korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu hamil tujuh bulan dan telah dilakukan visum. Saksi juga sudah menjelaskan terduga pelakunya jelas mengarah ke SG.
"Kenapa saat dilakukan visum, saksi dan korban kenapa tidak segera dilakukan penangkapan dan penahanan," terangnya.
Korban yang masih di bawah umur jelas trauma.
Apalagi SG merupakan tetangga korban dan masih satu desa.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Aipda Slamet Mujiono belum dapat berbicara banyak kapan terduga pelaku SG akan dipanggil.
"Masih proses, periksa saksi-saksi," terangnya.
Kasus lain
Kasus hubungan terlarang gadis 15 tahun dengan ayah tiri hingga korban melahirkan terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat.
Sebut saja Bunga, gadis 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bernasib malang.
Bunga menjadi korban pemuas nafsu birahi ayah tirinya inisial MA (53) hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki.
Kejadian ini pun dilaporkan ibu korban RA (35) ke Polsek Kalukku.
MA kini sudah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
"Palaku yang juga ayah tiri korban sudah kita amankan di Mapolsek," kata Kanit Reskrim Polsek Kalukku, Bripka Muh Iqbal via WhatsApp, Sabtu (9/5/2020).
Menurut Bripka Muh Iqbal, kejadian pada tahun 2019 sekitar pukul 01.00 Wita di Kecamatan Kalukku.
Di rumah korban tepatnya di ruangan tamu, pelaku mendatangi korban yang sedang tidur bersama adiknya yang juga anak tiri dari pelaku.
Di situlah pelaku setubuhi korban, kemudian mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.
“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, membuat korban hamil dan melahirkan," ujarnya.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki pada Jumat 8 Mei 2020.