Berita Klaten Terbaru

Beginilah Cara Narkoba Masuk ke Lapas Klaten : Sabu Dimasukkan di Paha Ayam Goreng

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

jenis narkoba sabu

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Baru saja bebas dari penjara karena program asimilisi Covid-19, Wahyu (23) kini kembali meringkuk di sel tahanan kepolisian di Klaten, Jawa Tengah.

Bak keledai yang tersandung di batu yang sama, Wahyu pun kembali tersandung kasus lawas : narkoba.

Mengaku Tak Punya Uang Sepersen Pun, Napi Dibebaskan karena Corona di Solo Curi HP di Pasar

Ormas di Kampung Halaman Jokowi Gugat Menteri Yasonna Laoly, karena Pembebasan Napi Jadi Meresahkan

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, megatakan, modus yang dipakai Wahyu hampir saja membuat petugas kecolongan.

Bagaimana tidak, ia berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, lewat ayam goreng!

Wahyu memasukan paket narkoba ke leher ayam goreng ke dalam Lapas Klaten.

"Kami telah menangkap seorang residivis narkoba, pelaku ditangkap karena telah menyelundupkan paket narkoba ke Lapas," ungkap Mulyanto kepada TribunSolo.com, Rabu (20/5/2020).

Mulyanto mengatakan tersangka merupakan napi hasil program asimilasi.

"Tersangka bernama Wahyu, warga Klaten Tengah, Klaten, dia merupakan napi hasil asimilasi,"ucap Mulyanto kepada TribunSolo.com

Mulyanto mengatakan tersangka Wahyu mengirimkan paket narkoba yang dimasukan di dalam paket makanan.

"Tersangka Wahyu mengirim paket narkoba jenis sabu dan pil Inex yang dimasukan ke dalam leher ayam di paket makanan itu ke dalam Lapas Kelas II B Klaten," terang Mulyanto.

Paket Narkoba itu rencananya akan dikirim dan diserahkan ke salah satu warga binaan di dalam Lapas yang berna Jujuk.

"Jadi ada salah satu tahanan di dalam lapas meminta kepada tersangka untuk dikirimkan sabu, kemudian tersangka wahyu melakukannya," ujar Kasat Narkoba Polres Klaten

"Dari situ petugas lapas langsung menghubungi kami kemudian kita lakukan penangkapan," imbuhnya.

Mulyanto mengaku, tersangka Wahyu berhasil diamankan di Kulonprogo, Rabu (13/5/2020) lalu.

"Setelah itu, pelaku berhasil kami amankan, malamnya" ucap Mulyanto.

Polisi mengamankan barang bukti sabu lebih dari 5 gram dan inex seberat 1,77 gram.

"Barang bukti sudah kami amankan," kata Mulyanto.

Tersangka Wahyu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda maksimal Rp. 10.000.000.000 ditambah sepertiganya," pungkas dia.

Sementara itu, tersangka Wahyu mengaku nekat melakukan hal itu karena merasa utang budi kepada salah satu penghuni Lapas yang menyuruhnya mengirim sabu.

"Saya hanya diminta ambilkan sabu, Ya saya mau saja, karena saya merasa hutang budi kepada dia," ujarnya.

Wahyu mengatakan selama dirinya di Lapas saya sering dibantu oleh tersangka Jujuk.

"Selama saya di Lapas saya sering dibantu sama dia," ungkapnya.

Ia membantah dirinya seorang pengedar.

"Saya bukan pengedar," singkatnya. (*)

Berita Terkini