Solo KLB Corona

BREAKING NEWS : Pemkot Solo Perpanjang Lagi Status KLB Sampai 21 Juni, Simak Pengumuman Resminya

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang beraktivitas di Plasa Manahan, Solo, Minggu (19/4/2020).

Bersamaan dengan itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di kota Solo.

Kebijakan tersebut akan mengatur aktivitas ekonomi, hiburan, dan wisata di Kota Bengawan.

Selain itu, pelarangan-pelarangan selama penerapan KLB juga turut diatur dalam perwali.

Perwali tersebut akan diberlakukan mulai 8 Juni 2020.

Nah, seperti apa kira-kira isi perwali tersebut?

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan peraturan tersebut akan mengatus sejumlah aktivitas dan larangan selama penerapan KLB.

Diantaranya, pembatasan orang yang menghadiri pernikahan di tempat ibadat.

"Pernikahan di tempat ibadat dibatasi umpamanya kapasitasnya bisa menampung 100 orang berarti kini hanya boleh menampung 20 orang," jelas Rudy, Minggu (7/6/2020).

Selain itu, peraturan tersebut nantinya juga membatasi beberapa tempat-tempat olahraga yang berpotensi mengumpulkan masa.

"Kolam renang tidak boleh, bola voli belum, apalagi futsal, bola basket juga belum, kecuali jalan dan lari atau olahraga individu," terang Rudy.

"Tempat-tempat fitness kemungkinna belum, tapi kalau sepanjang itu bisa dibatasi 50 persen kapasitas dan jaga jarak silahkan," tambahnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga belum berani memperbolehkan tempat-tempat hiburan kembali buka.

Menurut Rudy, itu mengurangi potensi lonjakan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Solo.

"Bar, karaoke, atau tempat-tempat hiburan dan sebagainya masih belum berani, saya tidak berani," ucapnya.

Rudy menerangkan kebijakan tersebut dibikin untuk melindungi generasi penerus bangsa dari potensi penularan Covid-19.

Halaman
123

Berita Terkini