Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – H alias Acong (44) bersama kedua rekannya berinisial JN (42) dan SW (40) warga Karanganyar, tak bisa berkutik saat digrebek Sat Narkoba Polres Wonogiri pada Kamis (11/6/2020) lalu.
Mereka kedapatan membawa paket sabu, lengkap dengan alat hisapnya, saat petugas melakukan pengeledahan di area parkir Hotel Permata Graha Wonogiri.
Acong mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Nusakambangan.
• Diminta Meroasting Maia Estianty, Kiky Saputri: Menantu Sama Mertua Ada Adabnya
• Inilah 9 Buah Terbaik untuk Membantu Menurunkan Berat Badan, Buah Pir hingga Alpukat
“Saya berhubungan lewat WA (Whatsapp),” katanya di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).
Dari transaksi itu, Acong kemudian akan diberikan lokasi pengambilan narkoba yang ia pesan.
“Nanti saya dikasih alamat, dan tinggal ambil.” Ucapnya.
“Terakhir saya ambil paket itu di Sukoharjo,” imbuhnya.
Acong mengaku baru tiga kali melakukan transaksi dengan jaringan Nusakambangan itu, karena tergiur keuntungan.
Sebelumnya, dia berprofesi sebagai Satpam, dan telah ditetapkan menjadi residivis dengan kasus yang sama.
“Satu paket, saya bisa ambil untung Rp 50 ribu,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo mengatakan, tersangka mendapatkan paket besar.
“Kemudian dia kemasi sendiri menjadi paket kecil dengan menggunakan plastik klip,” katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing-masing, dengan acaman penjara maksimal seumur hidup. (*)