Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar urung ancang-ancang memasukkan para siswa kembali ke sekolah meskipun sudah masuk cona kuning.
Batalnya kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi dengan tatap muka itu menyusul keputusan dari pemberintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Karanganyar Tarsa mengaku legawa menanggapi keputusan terbaru Kemendikbud yang melarang pembelajaran tatap muka selain zona hijau.
• Pemkot Solo Pastikan Belajar di Sekolah Belum Akan Diterapkan, karena Status Daerah Masih Merah
• Benarkah Tanda Lahir Bisa Menunjukkan Masalah Kesehatan Tubuh? Simak Penjelasannya
"Kita ikuti Kemendikbud saja, kami patuh pada pemerintah pusat," kata dia kepada TribunSolo.com pada Selasa (16/6/2020).
Tarsa melanjutkan, jika tahun ajaran baru di Kabupaten Karanganyar akan mengikuti keputusan Kemendikbud.
Termasuk urusan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilaksanakan via pendaftaran online.
"Tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli nanti, ikut Kemendikbud," kata dia.
"PPDB juga akan sesuai jadwal semula, tidak ada perubahan," jelasnya menekankan.
Meski berpotensi berubah menjadi zona hijau, dan persiapan KBM di tengah pandemi sudan matang.
Namun pihaknya masih belum bisa meraba -raba hari depan pembelajaran siswa, baik SD maupun SMP di Kabupaten Karanganyar.
"Kita tidak bisa berangan angan, nanti malah jadi perdebatan," pungkasnya. (*)