Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Narapidana Asimilasi, Sayid Muhammad Ferhad (40) harus kembali mendekam ke dalam juruji besi lantaran nekat melakukan aksi penipuan online.
Kakak ipar napi kasus perlindungan anak menjadi salah seorang korban aksi penipuan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu A M Tohari menjelaskan aksi penipuan bermula saat pelaku menelepon korban.
Pelaku mengaku atas nama Darmawan dari Rutan Boyolali dan mengiming-imingi program pengurusan percepatan pembebasan napi kasus tersebut melalui program asimilasi.
"Saat menelepon dia meminta uang sejumlah Rp 5 juta sebagai syarat pembebasan napi itu," jelas Tohari, Selasa (17/6/2020).
"Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban dan diminta untuk mengirim sebesar Rp 5 juta," tambahnya.
• Promo Telkomsel : Nikmati Paket Internet Murah 50GB Cuma Rp 80 Ribu, Simak Cara Aktivasinya
• Tampil Berhijab saat Perankan Karina di Sinetron TOP, Arifah Lubai Pamerkan Gaya Rambut Berwarna
• Ngaku Petugas Rutan Boyolali, Napi Asimiliasi Tipu Keluarga Napi, Tawarkan Percepatan Remisi
Kemudian di lain waktu, lanjut Tohari, tepatnya Kamis (28/5/2020) pagi, pelaku menelepon korban lagi dan pelaku mengaku Siska seorang petugas dari Bapas Surakarta.
Dalam sambungan teleponnya, pelaku menyampaikan bahwa proses pengaiuan asimilasi dari Rutan Boyolali dialihkan ke Bapas Surakarta.
Pelaku kemudian kembali meminta korban untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 5 juta.
Setelah mendengar hal tersebut, pada siangnya korban mengirimkan uang sejumlah dengan besaran tersebut.
"Selasa (2/6/2020) pelaku menghubungi korban dan meminta uang lagi sejumlah Rp 1 juta dengan alasan untuk tembusan pihak Kejaksaan," terang Tohari.
Kemudian Minggu, (7/6/2020), pelaku menghubungi korban lagi dan diminta mengirimkan uang Rp 2,5 juta dengan alasan untuk biaya 2 orang pengirim berkas pembebasan napi kasus perlindungan anak itu dari Semarang ke Boyolali.
Kemudian, Selasa (9/6/2020) korban dihubungi lagi oleh pelaku diminta lagi untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 1 juta.
"Itu dengan alasan untuk penyerahan surat laporan mingguan, dan dari korban menuruti dan mentransfer uang sejumlah Rp 1 juta kepada pelaku," tutur Tohari.