Setelah itu, Rabu (10/6/2020) pelaku menghubungi korban lagi dan meminta mengirimkan uang sejumlah Rp 500 ribu dengan alasan bahwa dari pihak Rutan meminta tambahan uang.
Kemudian korban pergi ke Rutan Boyolali dan melakukan pengecekan ternyata pihak Rutan tidak meminta uang kepada korban untuk membantu proses asimilasi.
Merasa ditipu pelaku, korban melapor ke Polres Boyolali.
"Korban merasa ditipu dan mengalami kerugian dengan total Rp 15 juta," kata Tohari.
Dari laporan kejadian tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim Sapujagad Satreskrim Polres Boyolali dan dilakukan serangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Wonosobo.
Sehingga selanjutnya Sabtu (13/6/2020) dilakukan penangkapan di daerah Wonosobo Jawa Tengah. (*)