Berita Boyolali Terbaru

Ngaku Petugas Rutan Boyolali, Napi Asimiliasi Tipu Keluarga Napi, Tawarkan Percepatan Remisi

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana Asimilasi yang melakukan tindak pidana penipuan Sayid Muhammad Ferhad (40) (berbaju tahanan) ditunjukkan pada saat jumpa pers Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (17/6/2020)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Seorang narapidana asimilisasi kasus penggelapan motor, Sayid Muhammad Ferhad (40) kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Bukan karena kasus yang sama, pelaku diciduk personel Polres Boyolali karena melakukan aksi penipuan online. 

Kali ini, pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai petugas Rutan Boyolali dan Bapas Surakarta.

Ia bahkan tak segan menawarkan proses pengusulan dan percepatan remisi narapidana kepada para korbannya.

Ngungsi ke Ambon, Bella Shofie Kini Belajar Pakai Hijab dan Kesal karena Dikritik Pakaiannya Ketat

Selamatkan 5 Ribu Nyawa di Inggris, WHO Sambut Baik Penggunaan Dexamethasone untuk Pasien Covid-19

Tiara Lestari, Mantan Model Playboy Kelahiran Solo Kenang Mendiang Suami yang Wafat 4 Tahun Silam

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu A M Tohari. 

"Kami menangkap satu orang narapidana yang bebas asimilasi dari Rutan Boyolali yang melakukan tindak pidana penipuan online," kata Tohari, saat konferensi pers di aula gedung Bareskrim Polres Boyolali, Rabu, (17/6/2020).

"Pelaku melakukan tindak pidana dengan modus mengaku terhadap korban sebagai dua orang, yaitu Petugas Rutan Boyolali dan Bapas Surakarta untuk menawarkan proses pengusulan dan percepatan," jelasnya. 

Tohari mengatakan korban dari pelaku merupakan kakak ipar dari salah satu tahanan kasus tindak pidana perlindungan anak, M.

Awalnya, pelaku menelepon korban dan menawarkan program pengurusan percepatan pembebasan narapidana atas nama Mulato kepada korban.

"Korban bernama Parjiyanto, warga Bendan, Bayudono, Boyolali, korban merupakan kakak ipar dari napi Mulato, Korban ditelepon pelaku dan sempat dihubungi sebanyak 6 kali untuk meminta uang kepada korban," terang Tohari.

Tohari mengatakan setelah korban ke Rutan Boyolali dan sadar bahwa dirinya ditipu, korban segera melapor ke Polres Boyolali.

"Setelah kami mendapat laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sapujagad Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di Wonosobo, Sabtu lalu," kata Tohari.

Tohar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan ada HP Samsung Duos lipat putih, HP Oppo A5S hitam, buku tabungan BRI, ATM BRI dan BCA, dan satu SIM card Telkomsel.

"Selain itu, kami juga menyita beberapa pakaian seperti celana,topi, gesper, dan jaket, dompet, sikat gigi, tas hitam, dan uang sisa kejahatan sebesar Rp 469.000,00," tutur Tohari.

Tohari menyebut dari kejahatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,00.

Pelaku, lanjut Tohari, selain dijerat KUHP Pasal 378 tentang penipuan, hak asimilasi pelaku bakal dicabut.

"Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnnya. (*)

Berita Terkini