Buat Cairan Vape Mengandung Narkoba, Sindikat Ini Raup Miliaran Rupiah, Tapi Berhasil Dicokok Polisi

Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vape

TRIBUNSOLO.COM - Demam rokok eletrik atau vape yang masih merebak di kalangan muda-mudi dimanfaatkan oleh para sindikat narkoba.

Tak tanggung-tanggung, para sindikat meraup keuntungan miliaran rupiah.

Kasus tersebut berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sindikat produsen narkoba jenis liquid vape yang berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka, telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Padahal, sindikat ini baru enam bulan memproduksi dan memasarkan cairan vape mengandung narkoba.

Nyatakan Perang Terhadap Korupsi, Mahfud MD Minta Penegak Hukum Awasi Dana Penanggulangan Covid-19

PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Klaten 2020, Sri Mulyani Rayu Partai Lain Masuk Koalisinya

"Dari hasil keterangan para tersangka, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020. Omzetnya cukup besar, sudah miliaran, tergantung bagaimana mereka edarkan secara daring," kata Irjen Nana di Jakarta, Senin (29/30/2020).

Nana mengatakan, ada tujuh tersangka anggota dalam sindikat ini yang berhasil ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui bahwa sindikat ini dikendalikan oleh narapidana di salah satu lapas di wilayah Bali.

"Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali," ujarnya.

Nana mengatakan, sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika.

Penangkapan tersebut dikembangkan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.

Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.

Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan 7 liter cairan vape.

Layak Dicoba, 4 Cara Sederhana Ini Bisa Tingkatkan Performa Mobil

Kaki Pemancing di Blora Luka, Tak Sadar Ternyata Injak Rudal Sisa Perang Dunia II di Bengawan Solo

Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang memproduksi narkoba dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape yakni berinisial FA, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP, dan K.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, narkoba liquid tersebut diproduksi di industri rumahan di kawasan pulau Bali.

Adapun, proses produksi dan penjualan liquid narkoba itu dikendalikan oleh K yang merupakan seorang narapidana di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) di Bali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Produsen Narkoba Jenis Cairan Vape Raup Miliaran Rupiah

Berita Terkini