Pengajian Umum hingga Konser yang Mengundang Keramaian Diperbolehkan Lagi di Tegal, Solo Kapan?

Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KONSER : Grup musik Sheila on 7 dalam konser Sebuah Kisah Klasik di Balai Sarbini, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2018).

TRIBUNSOLO.COM - Aktivitas keagamaan, hajatan, serta pertunjukan seni musik (konser) dan budaya yang sempat dibatasi karena pandemi Corona bakal diperbolehkan lagi.

Satu di antaranya yakni di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, mulai Juli 2020 kegiatan hajatan sudah diperbolehkan kembali.

Selain itu, diperbolehkan juga kegiatan seperti pengajian, konser musik dan pertunjukan seni budaya.

 "Untuk aktivitas keagamaan, untuk resepsi, untuk pengajian, untuk konser musik dan seni budaya semua diperbolehkan," kata Dedy Yon, Jumat (3/7/2020).

Dampingi Terawan Menterinya Presiden Jokowi, FX Rudy Beda Sendiri Pakai Masker Andalan Kumis Tebal

Cerita Pasuntri Mencuri Motor di Bayat Klaten, Jebol Lubang Kunci dengan Kunci Leter Y

Dedy Yon mengatakan, meski dipebolehkan namun penyelenggara acara tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Menurutnya, terutama protokol kesehatan dalam physical distancing atau jaga jarak.

Untuk itu pihaknya masih membatasi kuota peserta atau tamu undangan.

Dedy Yon menegaskan, peserta atau tamu undangan maksimal 50 persen dari kuota tempat acara.

"Kalau di gedung berkapasitas 2.000 orang, ya 1.000 orang saja. Kalau berkapasitas 1.000 orang, ya 500 orang saja," terang dia.

"Misal kapasitas lapangan 5.000 orang, ya 2.500 orang saja. Supaya tetap bisa terjaga," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemkot Tegal Izinkan Hajatan Pernikahan, Konser, Kegiatan Ibadah Seperti Biasa Mulai Juli 2020

Berita Terkini