Tak hanya Harry, JPU juga mendakwa mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang menerima uang dan saham sejumlah Rp 5,5 miliar dari Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Uang tunai yang diterima sebesar Rp 875,8 juta dan sebanyak Rp 4,6 miliar dalam bentuk 1 juta saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) pada 24 Januari 2019. (Yanuar Riezqi Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Saksi Ungkap Sosok Pembobol Jiwasraya Sebesar Rp 16,81 Triliun