305 Anak Jadi Korban Predator Seks WNA Prancis, Pasca Beraksi Pelaku Beri Imbalan hingga Rp 1 Juta

Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI.

No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: WNA Prancis Beri Rp 250.000 hingga Rp 1 Juta untuk Anak yang Dilecehkannya

Berita Terkini