Setelah mengetahui pengakuan itu, pelaku langsung dibawa orangtuanya untuk diserahkan ke polisi.
"Diajak ortunya untuk melapor ke polsek Rancaekek. Akhirnya menyerahkan diri," kata Hendra.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya melakukan pembunuhan itu karena mengaku cemburu.
Sebab, pacarnya mengaku telah memiliki pria idaman lain.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan pelaku untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata Hendra.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Remaja Bunuh Pacar Usai Diajak Berhubungan Badan, Motifnya Cemburu"