Pro Kontra RUU Omnibus Law

Mahasiswa Yogyakarta Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law, Ini Tanggapan Pemda DIY

Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa DIY sampaikan tuntutan dan poin penolakan mereka terkait Omnibus Law di hadapan perwakilan Pemda DIY, Jumat (14/8/2020).

TRIBUNSOLO.COM - Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Forum BEM DIY melakukan dialog dengan pihak Pemda DIY terkait RUU Omnibus Law, di Ruang Rapat Unit 8, Kompleks Kepatihan, Jumat (14/8/2020).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua I BEM DIY Pancar Setia Budi Ilham Karomah mewakili rekan-rekannya membacakan tuntutan dari mahasiswa.

Ia mengatakan bahwa tuntutan mereka telah dipikirkan secara matang.

Mereka menilai RUU Cipta Kerja tidak menjawab kebutuhan rakyat Indonesia dari aspek ekonomi, pendidikan, dan ketenagakerjaan.

"Kami ingin menyelamatkan Indonesia dari ancaman tingginya pengangguran akibat gencarnya PHK di sektor formal dan nonformal." katanya.

"RUU Cipta Kerja tidak menjadi jaminan akan tersedianya lapangan kerja yang mengedepankan hak tenaga kerja yang dibutuhkan rakyat Indonesia," bebernya.

Sambut HUT ke-75 RI, Langit Jepara Dihiasi Puluhan Layangan dengan Berbagai Bentuk

Di Daerah Ini, PKS Bakal Koalisi dengan PDIP Usung Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020

Barcelona VS Bayern Munchen: Pertarungan Lewandowski dan Messi, Pembuktian Penyerang Serba Bisa

Truk Fuso Tabrak 3 Motor di JLS Salatiga, Muatan Kedelai Tumpah ke Jalan hingga Buat Macet

Selanjutnya, jaminan keberlanjutan lingkungan justru dikesampingkan dalam narasi RUU Cipta Kerja.

"Maka kami menyatakan sikap menolak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU 15/2019 BAB 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Penolakan tersebut di antaranya meliputi menolak upaya sentralisasi kekuasan melalui konsep Omnibus Law konsep RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.

"Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati," lanjutnya.

Ketua BEM UII tersebut menambahkan bahwa negara harus hadir dan menjamin terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminasi, dan dapat memenuhi hak perlindungan buruh.

"Menolak sentralisasi sistem pengupahan guru, maraknya outsourcing, kebiri hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak." ucap dia.

"Kami juga menolak sektor pendidikan dimasukkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mendesak pemerintahan mengehentikan liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan dan menciptakan demokratisasi kampus," urainya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol DIY, Agung Supriyanto mengatakan bahwa Pemda DIY tidak bisa apa-apa mengingat yang mahasiswa sampaikan adalah keputusan yang keluar dari tingkat pusat.

Adapun upaya yang bisa dilakukan Pemda DIY adalah mendengarkan aspirasi mereka sembari meneruskan kepada pihak yang berwenang.

"Tentu nanti mengakomodir." kata Agung Supriyanto.

"Saya yakin kami bersama lembaga seperti Nakertrans, mereka akan menyampaikan ke kementeriannya, Dikti akan menyampaikan ke kementeriannya," ucapnya.

Ia pun meminta agar para mahasiswa menuliskan tuntutan mereka secara rinci dan baik untuk bisa dilaporkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Harapan kami ada yang tertulis. Sekian itu konsekuensi apa yang disampaikan dalam forum ini, menyampaikan sikap, ada permohonan disampaikan ke pusat jadi pertimbangan. Ini akan jadi nilai positif. Maka InsyaAllah ini sampai ke alamat," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Dialog dengan Pemda DIY, https://jogja.tribunnews.com/2020/08/14/mahasiswa-tolak-omnibus-law-dialog-dengan-pemda-diy?page=all.
Penulis: Kurniatul Hidayah
Editor: Ari Nugroho

Berita Terkini