TRIBUNSOLO.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan cuti menjelang bebas atau CMB.
Seharusnya, Nazaruddin bebas pada tahun 2025 mendatang.
• Tamara Bleszynski Kecewa Jerinx SID Ditahan, Tulis Uneg-uneg soal Kesehatan Mental
• Pasca Prabowo Ditunjuk Urus Pangan, Wamenhan: Jika Produksi 40 Juta Ton Setahun Dapat Dampak Positif
Diberitakan Kompas.com, selama CMB Nazaruddin tertib melakukan wajib lapor setiap satu minggu sekali.
Hingga Kamis, ia diketahui sudah melakukan lapor sebanyak sembilan kali.
Selama menjalani bimbingan, Nazaruddin selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana.
"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor," terang Budiana.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK," tambahnya.
Nazaruddin dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet di tahun 2012 lalu.
Dilansir Kompas.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan.
Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis itu ditetapkan setelah Nazaruddin menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Suap tersebut berupa lima lembar cek yang diserahkan oleh Manajer Perusahaan PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Kemudian, cek suap diberikan kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazaruddin juga dinilai memiliki andil dalam membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.