Masih Pakai Seragam, Oknum ASN Nekat Transaksi Narkoba 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu dan alat isapnya

TRIBUNSOLO.COM - Narkoba sudah memasuki segala lini kehidupan, bahkan aparatur sipil negara ( ASN) juga ikut memakainya. 

Aksi ini tentu tidak baik untuk ditiru dan dilakukan karena melanggar hukum. 

Seorang oknum aparatur sipil negara ( ASN) di Kabupaten Bantaeng berinisial AR (42) ditangkap karena terlibat dalam kasus narkoba.

Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili : Perhatikan Keperluan Berkas agar Tak Mondar-mandir

Hari Ini, Juru Parkir Viral Menggores Mobil Pelanggan Dipanggil Dinas Perhubungan Solo

Warga asal Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

AR ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bantaeng di Kampung Tala-Tala, Kecamatan Bissappu Bantaeng. Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 14.00 Wita. 

Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, kronologi penangkapan terhadap AR berawal dari informasi masyarakat adanya seorang lelaki berpakaian seragam dinas usai bertransaksi narkoba di Kampung Garegea.

Adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agus Purnama dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Lelaki itu ditangkap saat akan mengarah ke jalan bakri," kata Sandri kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Saat akan ditangkap, pelaku membuang sabu ke selokan.

Petugas yang melihatnya langsung mengambil dan menujukkan kepada pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi sabu, satu ponsel android merek huawei, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru DD 2600 F dan satu lembar kertas putih kecil pembungkus sabu.

"Ketika diinterogasi akhirnya pelaku mengaku benar sabu tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat diberhentikan. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 114,112 (1) UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Pakai Seragam Dinas, Oknum ASN di Bulukumba Ditangkap Usai Transaksi Sabu

Berita Terkini