TRIBUNSOLO.COM – Bagi para pencari kerja aau ingin melawar kerja pasti ada beberapa perusahaan yang meminta untuk melampirkan Kartu Kuning.
Sebelumnya, Kartu Kuning adalah Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1) yang biasanya berwarna kuning.
Selain itu, kartuini biasanya diperlukan saat melawar pekerjaan di perusahaan pemerintah tetapi beberapa perusahaan swasta juga memerlukannya.
Sebenanya, bagi Anda yang baru pertama membuat Kartu Kuning sebaiknya perhatikan beberapa syarat berikut agar tidak bolak-balik.
• Cara dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Penting saat Pengajuan Bantuan
• Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya
• Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili di Kantor Kelurahan, Ketahui Juga Apa Saja Syarat-syaratnya
• Putri Titian Bantu Putra Sulungnya Kerjakan PR, Teringat Masa Sekolah yang Gemar Buat PR Dadakan
Syarat membuat Kartu Kuning
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa saja yang sudah dilegalisir)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Namun, jika Anda sudah memiliki Kartu Kuning dan masa berlakunya sudah habis. Anda bisa melakukan perpanjangan.
Syarat memperpanjang Kartu Kuning
- Fotokopi kartu kuning yang lama
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Setelah semua persyaratan lengkap Anda tinggal datang ke kantor Disnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning
- Setelah Anda datang ke kantor Disnaker, ambillah nomor antrian dan tunggu sampai nomor natrian Anda dipanggil. (Kalau tidak antri proses ini sangat cepat.)
- Lalu, serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Ketika syarat sudah lengkap maka petugas akan mencetak Kartu Kuning.
- Kemudian, periksa Kartu Kuning Anda! Data yang ada sesuai atau tidak.
- Fotokopi Kartu Kuning sesuai keburuhan dan mintakan legalisir.
(*)