Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya
Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mempersiapkan untuk pindah domisili.
Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.
• Cara Merestorasi Motor Lawas Biar Hasil Memuaskan, Tentukan Ini Dulu
Peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
Pada umumnya persyaratan itu antara lain:
1. Surat Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK
3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang,
6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
Satu syarat lainnya bersifat opsional namun ada baiknya disiapkan juga.yaitu beberapa buah passfoto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.
• Cara Mengurus KTP Hilang Agar Tidak Disalahgunakan Orang Tak Bertanggung Jawab, Bawa Dokumen Ini
Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang