Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya

Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

(Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)
Ilustrasi pelayanan publik. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mempersiapkan untuk pindah domisili.

Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.

Cara Merestorasi Motor Lawas Biar Hasil Memuaskan, Tentukan Ini Dulu

Peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

Pada umumnya persyaratan itu antara lain:

1. Surat Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan KK

3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,

4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,

5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang,

6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,

7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,

8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,

9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

Satu syarat lainnya bersifat opsional namun ada baiknya disiapkan juga.yaitu beberapa buah passfoto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.

Cara Mengurus KTP Hilang Agar Tidak Disalahgunakan Orang Tak Bertanggung Jawab, Bawa Dokumen Ini

Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved