Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Penting saat Pengajuan Bantuan

Orang yang berhak menerima surat ini adalah mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Misalnya dalam memenuhi kebutuhan

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribun Sumsel
Ilustrasi dokumen yang harus dipersiapkan saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu. 

TRIBUNSOLO.COM - Surat Kererangan Tidak Mampu (SKTM) adalah salah satu surat yang bisa digunakan untuk pengajuan beasiswa hingga permohonan bantuan.

Orang yang berhak menerima surat ini adalah mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Misalnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang diukur dari pengeluaran.

Jadi yang berhak menerima surat ini adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran di bawah garis kemiskinan.

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya

Kurang Syarat Surat Keputusan Mundur dari Dewan Pada Berkas Balon Wawali Solo, Teguh: Besok Selesai

Selain itu, kemiskinan juga bisa diukur dengan sistem pendidikannya maksudnya pelayanan pendidikan serta informasi publik.

Sebaiknya sebelum meminta SKTM sebaiknya perhatikan beberapa kriteria berikut:

  • Luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 meter persegi.
  • Lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah.
  • Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.
  • Tidak memiliki fasilitas jamban.
  • Belum menggunakan listrik atau penerangan dari listrik.
  • Air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan.
  • Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  • Hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari.
  • Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas.
  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 hektare, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan.
  • Pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar (SD).
  • Tidak memiliki tabungan, hewan ternak, dan lainnya.

Jika Anda susah memenuhi kriteria di atas, berikut syarat mengurus SKTM:

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas foto rumah

Prosedur dan cara mengurus SKTM

Pertama, Anda datang ke kepala RT setempat dan minta surat pengantar.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT lalu datang ke kantor kelurahan untuk mengajukan rekomendasi SKTM.

Tak lupa surat pengantar dari RT dan persyaratan lainnya di bawa dan diserahkan ke petugas.

Petugas akan melakukan verifikasi.

Syarat dan Cara Membuat Surat Tanah/Sertifikat Tanah, Wajib Dimiliki Sebagai Bukti Legalitas

Cara Mengajukan dan Mengurus Surat Gugatan Cerai ke Pengadilan yang Wajib Diketahui

Kemudian, ketika berkas sudah lengkap dan benar, petugas akan meminta tanda tangan ke keapala desa.

Petugas akan memanggil ketika SKTM sudah selesai dan tinggal mengambilnya.

*Mengurus SKTM tidak dipungut biaya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved