Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pihak kepolisian yang didampingi keluarga mendatangi lokasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (22/9/2020).
Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, kedatangan JPU ini untuk melihat langsung lokasi pembunuhan keluarga Suranto.
Sebab lanjut dia, saat proses rekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polres Sukoharjo, tidak dilakukan langsung di lokasi kejadian.
"Tadi JPU bersama saya dan keluarga datang sekitar pukul 13.15 WIB," kata Aditya kepada TribunSolo.com.
• Sebar 776 Aparat di TPS, Polres Tindak Tegas Siapa Saja yang Berani Gagalkan Pilkada Klaten 2020
• Update Terbaru Pembunuhan Keji Sekeluarga di Baki,Tersangka Henry Taryatmo Segera Dituntut & Diadili
"Jaksa tadi melihat langsung TKP, karena rekonstruksi kemarin dilakukan di halaman Polres, sehingga kurang cukup untuk gambaran jaksa," jelasnya.
Dia mengatakan, JPU ingin melihat lokasi jenazah berada di mana saat ditemukan.
"Tadi juga bertanya letak ruang tamu, dapur, kamar, dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait persidangan sendiri, Aditya mengatakan akan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Sebab, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo (41).
"Masih ada hasil dari labfor yang akan dilampirkan, untuk memperkuat tuntutan." ucap dia.
"Kami memberikan waktu kepada penyidik, untuk bisa memaksimalkan waktu, agar berkas perkaranya lengkap," tandasnya.
Dilimpahkan ke Kejari
Tragedi pembunuhan keji yang menewaskan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru.
Kini, pelaku pembunuhan Henry Taryatmo (41) akan diadili karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Sukoharjo).