Berita Solo Terbaru

Hanya Hasilkan Rp 18 Juta Per Tahun, Videotron Ngarsopuro dapat Sorotan DPRD Solo

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Videotron Ngarsopuro Solo

Permohonan keringanan itu, lanjut Ginda, dikabulkan Pemkot dengan memberi potongan Retribusi 17 persen atau setara Rp 413 Juta.

Selain itu, Ginda juga mempertanyakan prosedur penerbitan izin yang diduga tanpa melalui lelang.

Apalagi, lokasi-lokasi pemasangannya begitu strategis dan memiliki potensi nilai ekonomi tinggi.

Bila mengacu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya Pasal 13 Ayat 2.

Pengelola titik reklame pada sarana dan prasarana kota yang mempunyai nilai strategis dilakukan melalui mekanisme lelang dengan penetapan harga dasar lelang titik lokasi reklame.

"Kami berencana meminta keterangan dinas-dinas yang berurusan dengan penerbitan izin reklame untuk menggali informasi lebih jauh," ujar Ginda.

"Saya sudah bertemu dengan DPMPTSP. Dan sudah kami minta mengkahi ulang. Kalau memang ini salah, ya, segera segera dibetulkan,” tandasnya. (*)

Berita Terkini