Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

PDAM Sukoharjo Digugat Rp 22 Miliar, Warga Kragilan Kartasura Datang ke Sidang Perdana di PN

Warga Kragilan menggugat proyek sumur dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Suasana sidang class action di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga Dukuh Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo digelar di Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (15/10/2020).

Warga Kragilan menggugat proyek sumur dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo.

Sebab, proyek tersebut diduga membuat sumur warga kering, sehingga kesulitan mendapatkan air bersih.

Dalam sidang perdana itu, ratusan warga Dukuh Kragilan, turut menyaksikan sidang di PN Sukoharjo.

Mereka menggugat PDAM sebagai tergugat satu dan Bupati Sukoharjo tergugat dua dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 22 miliar.

Baca juga: Mobil Camry Bernopol Cantik 7777 Tertimpa Pohon Tumbang di Gayam, Warga Gotong Royong Evakuasi

Baca juga: Jelang Debat Pertama Pilkada Sukoharjo 2020, KPU Siapkan Tema Ekonomi saat Pandemi Corona

Dalam sidang gugatan class action perdata ini dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Buchari Kurniata Tampubolon didampingi dua hakim anggota, Ari Prabawa dan Retno Susetyani.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.

Koordinator kuasa hukum warga Dukuh Kragilan Ahmad Bachrudin Bakri mengatakan, agenda sidang ini yakni pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat satu dan tergugat dua.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

"Yang perlu diketahui masyarakat adalah proses persidangan Class Action ini sudah dimulai di Pengadilan Negeri," kata dia.

"Di sini agar masyarakat paham bahwa warga Kragilan Desa Pucangan sedang mencari keadilan melalui gugatan class action yang masuk gugatan perdata," jelasnya.

Menurutnya, class action ini dilakukan lantaran upaya-upaya sebelumnya sama sekali tidak digubris oleh PDAM Tirta Makmur.

Ahmad menyebut, gugatan class action perdata ini berbeda dengan gugatan perdata biasa.

Karena kuasa hukum bertindak atas nama warga, maka dalam sidang perdana keabsahannya perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved