Berita Sukoharjo Terbaru
PDAM Sukoharjo Digugat Rp 22 Miliar, Warga Kragilan Kartasura Datang ke Sidang Perdana di PN
Warga Kragilan menggugat proyek sumur dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Sampai saat ini warga sudah berusaha melakukan mediasi tapi tidak pernah didengar, bahkan kita meminta hearing dengan DPRD juga belum terlaksana. Kami sudah menyurati Gubernur dan kini kita gugat secara perdata," kata Bachrudin.
• Hari Pertama Peneriban APK Liar, Bawaslu Sukoharjo Turunkan 2.000 APK Milik EA dan Joswi
• 5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo, Kerabat Kaget Sebab Tak Ada Aktivitas Mencurigakan
• KPU Sukoharjo Gelar Lomba Lukis Mural Berhadiah Jutaan Rupiah, Ingin Millenial Melek Politik
• Polisi Periksa 17 Saksi, Ini Update Pengungkapan Kasus Pembacokan Pesilat PSHT di Solo dan Sukoharjo
Dalam gugatan primer, warga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1,4 miliar, kerugian immaterial sebesar Rp 20 miliar dan kerugian lima pengusaha tempe sebesar Rp 675 juta, total sekira Rp 22 Miliar.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah kabupaten Sukoharjo dan PDAM mengembalikan air sumur warga seperti sedia kala.
Selain itu, koordinasi aksi, Suradi Cokro Ismoyo meminta kepada pemerintah mendengar suara mereka.
Lanjut ia menambahkan pihaknya meminta untuk mengembalikan haknya menerima air bersih.
Pasalnya ia mengaku akibat proyek tersebut, pihaknya harus membeli air, bahkan mandi di sungai.
"Sambil ngangsu, warga menyerukan kembali agar pemerintah mendengarkan jeritan warga Kragilan, Pucangan." kata dia.
"Kami ingin air sumur kami kembali lagi, dalam sejarah desa kami tidak pernah kekeringan, saat ini kami tidak punya air, harus beli atau mandi di sungai." Ungkap Suradi.
Dalam aksi demontrasi yang dilakukan di Lapangan volly Desa Kargilan, Kartasura, ada sejumlah pihak yang memberikan bantuan air bersih.
Pada hari ini bantuan dua Tanki air diberikan dari GSG (Grup Sejuta Guyon) komunitas sosial Sukoharjo.
Warga juga mendapat dukungan penuh dari Pawartos (Perkumpulan Warga Ageng Kartasura), tim advokad class action, ISRI dan HMI Sukoharjo.
"Kami siap mengawal warga Kragilan untuk mendapatkan haknya, pemerintah tidak bisa sewenang wenang membuat proyek tapi menyengsarakan rakyat," tandasnya. (*)