Berita Sukoharjo Terbaru
PDAM Sukoharjo Digugat Rp 22 Miliar, Warga Kragilan Kartasura Datang ke Sidang Perdana di PN
Warga Kragilan menggugat proyek sumur dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Karena ini tadi class action perwakilan warga, dimana masyarakat memberikan kuasa pada beberapa orang sehingga untuk agenda besok melihat tanggapan dari para tergugat terkait tentang gugatan yang kita bacakan hari ini," terangnya.
Baca juga: Potret Tukang Bangunan Asal Wonogiri yang Lagunya Waduk Baran Ninggal Tatu Di-cover Happy Asmara
Baca juga: Bajo Independen Pakai Slogan Coblos Brengose di Pilkada Solo, Gibran Anak Presiden Jokowi Pakai Apa?
Sementara itu, kuasa hukum PDAM Tirta Makmur Zulkifli Mooduto mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan atas gugatan warga yang diwakili kuasa hukum.
Oleh karena itu, ia meminta waktu satu Minggu untuk melakukan tanggapan dari penggugat.
"Nanti setelah ini (pemeriksaan legalitas penggugat) baru masuk materi," tandasnya.
Digugat Warga
Warga di Dukuh Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo menggugat Bupati Sukoharjo serta Direktur PDAM Tirta Makmur Sukoharjo.
Sebab, mereka kesulitan mendapatkan air bersih akibat proyek sumur dalam PDAM dalam satu tahun terakhir ini.
Menurut kuasa hukum warga, Achmad Bachrudin, pihaknya telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 1 Oktober 2020 lalu.
"Kami telah menguggat Bupati dan Direktur PDAM secara clas action, dan kami sampaikan ke PN Sukoharjo," kata dia, Minggu (4/10/2020).
Warga Kragilan mengugat dengan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp 22 miliar.
Dalam gugatan ini, pihaknya menyiapkan 8 pengacaranya mendampingi pihak penggugat mendapatkan haknya.
"Kami ada 8 pengacara yang siap mendampingi warga Kragilan mendapatkan hak air bersih," jawab Achmad.
Dalam gugatannya warga melaporkan dua pihak yakni Direktur PDAM dan Bupati Sukoharjo, dengan menyebutkan sejumlah alasan warga melayangkan gugatan tersebut.
Achmad mengatakan dalam gugatannya, warga mempersoalkan masalah kekurangan air bersih sejak 2019.
Ia beranggapan penyebab kekeringan air di dukuh tersebut dikarenakan adannya proyek sumur dalam PDAM di Desa Ketonatan.