Penanganan Covid

Perlu Diketahui, Begini Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Tenaga medis melakukan simulasi alur masuk pasien Covid-19 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020).

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.

Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Tenaga medis bersiap membawa orang tanpa gejala (OTG) menggunakan bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Dikabarkan Mulai Kembangkan Mesin Hybrid untuk Motor, Desain Kawasaki Bocor ke Publik

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non isolasi.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Tenaga medis bersiap membawa orang tanpa gejala (OTG) menggunakan bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi.

Dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.

“Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif."

"Karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi)."

"Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,” jelas Kadir.

Petugas mengevakuasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Rekening Dokter Gigi di Surabaya Dibobol, Uang Rp 400 Juta Hanya Tersisa Rp 500.000

Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:

a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

Halaman
123

Berita Terkini