Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Datangi dan Diperiksa Bareskrim Lagi, Kuasa Hukum Pun Meminta SP3

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman, menyebut pihaknya tidak mengetahui materi pemeriksaan kliennya pada hari ini.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. 

TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri periksa kembali mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Selasa (20/10/2020).

Soenarko mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, didampingi tiga kuasa hukumnya karena terlilit kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam kesempatan itu, Soenarko tampak memakai kemeja hitam dan menggunakan masker.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman, menyebut pihaknya tidak mengetahui materi pemeriksaan kliennya pada hari ini.

"Pemanggilan hari ini hanya ada tambahan, cuma persoalannya dalam hal apa kita belum tahu," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Saat Wali Kota Solo FX Rudy Jengkel, Diberi HP Agar Anak Bisa Belajar, Malah Digadaikan Orang Tuanya

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, 8 PSK di Solo Nekat Mangkal, Langsung Kena Ciduk Aparat

Ferry menilai kasus yang tengah menjerat kliennya, sejatinya telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, ia meminta status hukum kliennya diperjelas oleh Bareskrim Polri.

"Kalau perkara ini yang jelas sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap."

"Tersangka yang kalau enggak salah sudah dijatuhi hukuman mahkamah militer."

"Menurut kita harus ada kepastian hukum. Minimal di-SP3 lah perkara itu," ucapnya.

Di sisi lain, ia memastikan pemeriksaanya kali ini tidak ada keterkaitan dengan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang sempat berlangsung ricuh di sejumlah daerah.

"Enggak ada sama sekali. Itu kan urusannya buruh, kan enggak bisa dikaitkan dengan kami," tuturnya.

Kembali Dipanggil

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 silam.

panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved