Solo KLB Corona

Pematangan Perda Denda Protokol Kesehatan Dikebut, Pemkab Sukoharjo Gandeng Tim UNS

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi memakai masker saat mengendarai mobil.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pelanggaran protokol kesehatan tengah dikebut Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Pematangan Raperda tersebut menggandeng tim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan penyusunan Raperda dalam bentuk naskah akademik sudah hampir selesai. 

"Draf Perdanya masih kita susun dengan tim dari UNS." kata Heru, Selasa (20/10/2020).

"Kemungkinan bulan depan sudah jadi," imbuhnya. 

Raperda ini nanti kemudian akan diserahkan ke DPRD Sukoharjo untuk pembahasan. 

Sebelum akhirnya, Raperda ini nanti akan disahkan. 

Baca juga: Hajatan di Karanganyar Tak Dilarang, Asal Penyelenggara Patuhi Aturan & Tekankan Protokol Kesehatan

Baca juga: Disiplinkan Penggunaan Masker, Mulai Hari Ini Pemkab Karanganyar Mulai Terapkan Denda Rp 20 Ribu

Heru mengatakan, Raperda ini nantinya untuk memberikan kekuatan hukum dari Perbup Bupati Sukoharjo nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19. 

Sebab, Perbup tersebut dinilai memiliki kekuatan hukum yang lemah, untuk dijadikan landasan penindakan denda. 

"Kalau sanksi yang diberikan hampir sama dengan Perbup kemarin." jelasnya. 

"Hanya saja, dengan Perbup itu kan kekuatan hukumnya lemah," imbuhnya. 

Dari Perbup nomor 52 tahun 2020 itu, denda untuk tidak mengenakan masker saat diluar rumah sebesar Rp 50 ribu.

Jika telah tertangkap beberapa kali, denda akan naik hingga Rp 100 ribu. 

Sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan dendan Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. (*)

Berita Terkini