Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Modus transaksi narkoba yang dilakukan di sebuah toko modern menjadi kasus pertama di Kota Solo.
Hal tersebut diketahui dari transaksi yang dilakukan oleh Bombom (31) saat mengambil narkoba jenis sabu di sebuah rak snack.
Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio menyebut modus tersebut dipengaruhi oleh suatu hal.
"Karena situasi Covid-19, di mana modus operandi dengan medsos lebih dipilih dibanding bertemu langsung," kata Djoko saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Potret Kandang Ayam di Puhgogor Sukoharjo, Tempat Eko Habisi Nyawa Yulia dengan Dipukul Linggis
Baca juga: Modus Transaksi Narkoba Cara Baru di Solo Diungkap, Pelaku Diletakkan Sabu-sabu di Rak Toko Modern
Diketahui sebelumnya jika Bombom, pemakai narkoba melakukan transaksi pembelian sabu melalui media sosial telegram.
Usai melakukan sejumlah pembayaran, sebesar Rp 1 juta Bombom lantas mengambil sabu tersebut di sebuah rak snack toko modern.
Sialnya, seorang security yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
Bombom pun dicokok Polresta Solo pada Jumat 2 Oktober 2020 di sebuah kamar hotel di Jebres.
"Saat diamankan yang bersangkutan sedang melakukan konsumsi," ungkap Djoko.
Ia pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1, pasal 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf A.
"Hukumannya minimal 4 tahun," tandas Djoko.
Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini tengah memburu keberadaan Rendy.
Pesta Sabu-sabu
Polisi menggerebek yang tengah pesta narkoba di sebuah hotel di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian.
Polisi menangkap 1 wanita dan 4 pria yang sedang asyik memakai sabu-sabu di kamar hotel, Selasa (14/10/2020) malam.
"Tenyata benar ada lima orang yang menggunakan sabu," papar dia saat jumpa pers kepada TribunSolo.com, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Lagi Asyik Pesta Sabu-sabu di Tengah Pandemi, 3 Pemuda Tak Berkutik Diciduk Polisi di Kos Kartasura
Baca juga: Dimasukkan Charger HP, Beginilah Cara Sipir Selundupkan Sabu-sabu untuk Narapidana di Rutan Solo
"Langsung kami amankan, ada satu wanita itu masih saudara dengan satu tersangka pria," kata dia.
Kelima tersangka adalah EJ (27), NUT (28), HS (31) ES (35) dan SP (34) yang merupakan warga Pasar Kliwon.
"Satu dari mereka adalah residivis," papar AKP Adis.
Dari penangkapan ini diketahui barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu 0,5 gram, 2 buah pitpat dan alat botol sedotan, 4 buah korek dan sejumlah ponsel.
"Setelah dilakukan tes urin di Poliklinik Bhayangkara Surakarta ke 5 orang pelaku tersebut positif menggunakan sabu-sabu," terang dia. (*)