Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satlantas Polres Sukoharjo menggelar Operasi Zebra Candi 2020 hari ini Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Firdaus mengatakan, sejumlah pelanggaran menjadi fokus dalam Operasi Zebra Candi 2020.
"Untuk kendaraan roda dua, ada sembilan pelanggaran yang difokuskan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Operasi Zebra Polisi di Tengah Pandemi, Satlantas Solo : Penindakan Kasat Mata Jadi Prioritas Utama
Baca juga: Operasi Zebra Candi 2020 di Solo, Catat Ini Sejumlah Pelanggaran yang Bakal Dijerat Tilang Polisi
Pelanggaran itu meliputi penggunaan helm, lawan arus, menerobos lampu merah, menerobos palang pintu kereta api, melanggar garis marka, berkendara dibawah umur, batas kecapatan, balap liar, dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Sementara untuk mobil, pelanggaran difokuskan pada penggunaan safety belt, palanggaran bahu jalan, melanggar garis marka, melanggar batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba dan berkendaran di bawah umur.
"Adapun muatan kendaraan berlebihan juga termasuk," aku dia.
Dalam sasaran pelanggaran baik motor dan mobil, pelanggaran batas kecepatan sama-sama akan diberikan sanksi.
Bahkan ajang balap liar, juga akan ditindak oleh petugas kepolisian.
AKP Firdaus menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2020 ini tidak hanya dilakukan saat razia.
"Operasi juga kita lakukan ditiap pos-pos Lantas kami untuk pelanggaran kasat mata," jelasnya.
Dalam penerapannya, dia meminta anggotanya tetap mengedapankan penindakan yang humanis.
"Karena ini ditengah pandemi Covid-19, kita juga meminta untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Staf Bagian Hukum KPU Wonogiri Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuh Kamar Hotel Solo
Baca juga: BREAKING NEWS : Staf Bagian Hukum KPU Wonogiri Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Solo
Pada Operasi Zebra Candi 2019 lalu, Satlantas Polres Sukoharjo menindak 3.487 kendaraan.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran tidak menggunakan helm berjumlah 887, melawan arus 212, pengendara dibawah umur 905.