Sementara untuk mobil, pelanggaran difokuskan pada penggunaan safety belt, palanggaran bahu jalan, melanggar garis marka, melanggar batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, berkendaran dibawah umur, dan muatan kendaraan berlebihan.
Dalam sasaran pelanggaran baik motor dan mobil, pelanggaran batas kecepatan sama-sama akan diberikan sanksi.
Baca juga: Kenali Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Zebra 2020, Berikut Cara Mengurusnya
Baca juga: Tak Pakai Simpatik, Operasi Zebra Candi 2020 di Klaten Pakai Sistem Hunting, Ini Alasannya
Bahkan ajang balap liar, juga akan ditindak oleh petugas kepolisian.
AKP Firdaus menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra 2020 ini tidak hanya dilakukan saat razia.
"Operasi juga kita lakukan ditiap pos-pos Lantas kami untuk pelanggaran kasat mata," jelasnya.
Dalam penerapannya, dia meminta anggotanya tetap mengedapankan penindakan yang humanis.
"Karena ini ditengah pandemi Covid-19, kita juga meminta untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya. (*)
Baca juga: Selama Operasi Zebra Jaya 2020, Polisi Bakal Bagikan Ribuan Masker Setiap Hari