Namun demikian, keberadaan perangkap tersebut justru dapat membahayakan petani itu sendiri.
Ia meminta listrik digunakan sesuai fungsinya.
"Ya jangan untuk nyetrum tikus," ungkapnya, Jumat (6/11/2020).
Gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Sragen diminta untuk mengajukan obat pembasmi tikus ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen.
"Nanti pengajuannya akan diteruskan ke laboratorium hama Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Tatag menegaskan, petani yang masih memasang jebakan tikus listrik agar segera dicabut supaya tidak memakan korban jiwa lagi.
Apabila imbauan dari pemerintah tidak diindahkan, petugas yang bersangkutan tidak segan-segan untuk mencabutnya.
"Kalau tidak bisa diberitahu ya langsung dibredel," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sejauh ini di Kabupaten Sragen sudah ada 12 orang meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus. (*)