Berita Sukoharjo Terbaru

2 Orang Pendaftar Lolos CPNS di Sukoharjo Mundur, di Antaranya karena Ingin Fokus Program Kehamilan

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

"Nanti kalau ada yang tidak hadir, akan kami konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan melalui nomor yang bisa dihubungi," ucapnya. 

Terkait teknis pelaksanaan pengumpulan berkas offline, pihaknya menerapkan sistem grub, yang masing-masing grup diisi 50 orang. 

"Untuk satu jam, kita layani 50 orang, untuk menjaga protokol kesehatan," imbuhnya. 

Diketahui, sebanyak 416 orang lolos menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Kabupaten Sukoharjo.

Cara Buat Sanggahan

Baru-baru ini pengumuman kelulusan CPNS 2019 telah dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Untuk diketahui, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik, Simak Tahapan dan Syarat yang Diperlukan

Masa sanggah dilakukan hanya tiga hari, terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.

Dikutip dari Tribunnews, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

Halaman
1234

Berita Terkini