Aksi Tolak Rizieq Shihab di Solo
Polisi Bubarkan Aksi Tolak Rizieq Shihab di Solo, karena Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun juga turut turun mengimbau massa aksi segera membubarkan diri.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi penolakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Kota Solo dibubarkan kepolisian karena tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Aksi yang digelar Aliansi Warga Kota Solo itu dipusatkan di Bundaran Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Sabtu (21/11/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, mobil Penyuluhan Binmas Polresta Solo tiba di lokasi unjuk rasa sekira 15.00 WIB.
Personel Polresta Solo yang berada di dalam mobil tersebut langsung meminta massa untuk membubarkan diri lantaran tak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Gelar Aksi Kecaman di Gladag, Massa Bawa Spanduk Bertuliskan Warga Solo Tolak Rizieq Shihab
Baca juga: Reaksi Kegeraman PA 212 Jateng : Dapati Pangdam Jaya Usulkan Pembubaran FPI Pimpinan Rizieq Shihab
Apabila tidak segera membubarkan diri, mereka akan dibubarkan secara paksa.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun juga turut turun mengimbau massa aksi segera membubarkan diri.
Ade juga sempat bernegosiasi dengan Korlap, BRM Kusumo Putro.
"Kerumunan massa seperti ini rentan sekali penyebaran Covid-19 yang massif," ucap Ade.
"Saya minta korlap untuk segera membubarkan diri apabila tidak membubarkan diri, kita bubarkan paksa," tegasnya sembari memberikan pengertian.
Kusumo sempat meminta waktu supaya membacakan pernyataan sikap sebelum akhirnya membubarkan diri.
Meskipun akhirnya luluh dan mengikuti imbauan polisi demi masyarakat.
"Saya izin membacakan pernyataan sikap kami, itu belum kami bacakan, penyataan sikap kami agar bisa didengarkan seluruh rakyat Indonesia," kata Kusumo.
Ade pun memberikan waktu beberapa menit saja kepada massa aksi untuk membacakan pernyataan sikap.
"Segera kami beri waktu satu menit untuk membacakan pernyataan sikap," tutur Ade.