Namun sayangnya upayanya untuk kabur tetap terendus polisi.
Akhirnya pada Jumat (20/11/2020), tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian.
Terkait motif, Burkan menyebut alasan ekonomi.
Sebelum melakukan aksinya, keduanya kalah judi online senilai Rp 8 juta, sehingga tersangka berniat untuk mencari uang dengan jalan pintas.
"Makanya jangan main judi dan miras. Karena ini sudah ada buktinya, judi dan miras ini membuat orang kehilangan nyawa," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di penjara.
Keduanya disangkakan Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan hukuman di atas 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus 2 Pemuda Mabuk, Rampok Uang dan Tusuk Korban di Patuk Gunungkidul,
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Kurniatul Hidayah