Pilkada Solo 2020

Tak Setuju Dengan Sanksi Penutupan Pusat Perbelanjaan di Solo, Ini Saran Gibran Rakabuming Raka

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pusat perbelanjaan

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sanksi penutupan sementara yang diberikan kepada pusat-pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditanggapi Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, tempat-tempat tersebut tidak perlu ditutup selama menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kalau pusat keramaian, pegawai dan pembelinya sehat semua ngapain ditutup," kata Gibran, Sabtu (28/11/2020).

Apabila di pusat keramaian ditemukan kasus Covid-19, Gibran tidak masalah lokasi tersebut ditutup sementara waktu.

"Kalau ada yang positif baru tempatnya di-lockdown dan pegawainya menjalani karantina," ucapnya.

Gibran mengatakan penerapan protokol kesehatan penting guna menekan laju persebaran Covid-19.

"Yang penting tempat - tempat kegiatan produktif, pasar, kantor itu memperketat protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Ternyata Hal Ini Jadi Alasan Putra Amien Rais Dukung Gibran pada Pilkada Solo 2020

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Solo Larang Gelaran Malam Tahun Baru 2021 : Tak Ada Pesta!

Baca juga: Meroketnya Kasus Covid-19, Bikin Pemkot Solo Pusing Gelar Tatap Muka : Januari Belum Tentu Dilakukan

Baca juga: Imbas Kasus Covid-19 Meroket, Pesta Nikah di Solo Tak Boleh Prasmanan, Makanan Wajib Dibungkus Wrap

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebelumnya, penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di Kota Solo.

Penambahan kasus Covid-19 Kota Solo tercatat kurang lebih 1.000 kasus dalam sebulan terakhir.

Terakhir, ada penambahan sebanyak 71 kasus yang tercatat pada Jumat (27/11/2020).

Kian bertambahnya kasus Covid-19 direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.

Surat edaran tersebut ber-nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran wali kota diterbitkan sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini