TRIBUNSOLO.COM - Kesesuaian tiap huruf dan angka pada mesin kendaraan dengan yang ada di STNK maupun BPKB harus dipastikan sama.
Hal ini menjadi bukti bahwa kendaraan itu resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Peternakan, Pastikan Memiliki Persetujuan Prinsip
Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan.
Tetapi, ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.
Dari rangkaian huruf dan nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.
Namun tiap benda pasti memiliki usia, tak jarang nomor mesin rusak atau dimakan keropos.
Lalu bagaimana tanggapan polisi terkait hal tersebut, terlebih saat pengurusan pajak 5 tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya memberikan tipsnya.
"Ketika terjadi kerusakan nomor mesin kita akan buatkan berita acara yang ditujukan kepada APM terkait untuk melakukan pengecekan dan memvalidasi nomor mesin tersebut," ujar Martinus, (25/7/20).
"Misalkan nomor mesin tersebut rusak karena kasus kecelakaan Dia akan ngetrack mesinnya ulang," terang Martinus.
"Jadi yang bisa melakukan hal itu hanya APM sebagai produsen kendaraan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikasi Tanah Wakaf, Simak Tahapan dan Mekanismenya
Ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya :
1. Datangi Samsat terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk dibawa ke Polda.
Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan terkait telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
2. Ketika mendatangi Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri pemilik kendaraan juga. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.