Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Peternakan, Pastikan Memiliki Persetujuan Prinsip
Dalam mendorong perkembangan usaha peternakan, pemerintah telah mengambil langkah diantaranya pemetaan dan penyederhanaan prosedur perizinan.
TRIBUNSOLO.COM - Dalam mendorong perkembangan usaha peternakan, pemerintah telah mengambil langkah diantaranya pemetaan dan penyederhanaan prosedur perizinan.
Semua ini telah diatur sesuai dengan SK Menteri Pertanian No 362/Kpts/TN.120/5/1990 yang berisi tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin dan Pendaftaran Usaha Peternakan di Indonesia.
Proses perizinannya pun tak terlalu rumit dan bisa diurus di setiap daerah.
Sehingga tak heran jika peraturan yang diterapkan berbeda-beda tiap daerah.
Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara saat Pilkada 2020 : Jangan Keliru, Agar Suaramu Sah
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda
Sebelumnya, pemohon (pengusaha) harus memenuhi berbagai prinsip seperti melakukan aktivitas persiapan fisik termasuk administrasi yang didalamnya termuat perizinan berkaitan dengan Izin Lokasi yang sesuai dengan ketentuan daerah yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Usaha/HO, Perizinan TKA, Izin Pemasangan Instalasi peternakan dan peralatan yang dirasa perlu, serta membuat laporan Upaya Kelestarian Lingkungan serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Bagaimana cara mengurusnya?
Pertama-tama Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dan persetujuan agar prosesnya lebih mudah seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akte Pendirian Usaha
- Proposal
Prosedur Mengurus Izin Usaha
Izin usaha akan diberikan kepada pemohon yang sudah memiliki persetujuan prinsip.
Petugas yang menangani persoalan peizinan ini akan melakukan pemeriksaan usaha setelah surat permohonan diterima.
Baca juga: Info Lowongan Magang BUMN 2020 di Anak Usaha PT KAI: Terbuka untuk Lulusan SMA
Baca juga: Imbau ASN di Karanganyar Tak Liburan saat Nataru, Sekda: Masih Imbauan Belum ada Sanksi
Pemerintah daerah akan mengeluarkan surat Izin Usaha Peternakan dengan menerbitkan Formulir IUPi-IV atau penundaan dengan menerbitkan Formulir IUPi-II selambat-lambatnya 20 hari kerja setelah tanda terima Surat pernyataan atau tanda terima telah diperiksa.
(*)