Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus penangkapan pencuri sepeda yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Klaten memasuki babak baru persidangan, Selasa (15/12/2020).
Masih ingat? Ya kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan,memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.
Namun bukan pencuri, justru penangkap yang akhirnya dipenjarakan karena didakwa menganiaya si pencuri tersebut.
Kini babak baru kasus tersebut tengah dipersidangankan secara virtual.
Baca juga: Pleno KPU Klaten Kelar : Sri Mulyani Menang, One & ABY Diberi Waktu 3x24 Jam, Ada Gugatan atau Tidak
Baca juga: Kisah 2 Warga Klaten Tangkap Pencuri Malah Dipenjara, Apes, Ini Masalah yang Menjerat Mereka
Warga yang datang menyaksikan jalannya persidangan tersebut memprotes tak bisa melihat jalanannya persidangan secara virtual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, semula warga menyaksikan persidangan tersebut secara virtual di Kejaksaan Negeri Klaten, pukul 13.30 WIB,
Semula layar tv yang digunakan untuk melihat persidangan berjalan lancar.
Namun tak sampai 5 menit, sambungan persidangan virtual tersebut terputus.
Melihat kejadian itu, warga merasa kecewa atas pelayanan Kejaksaaan.
Warga langsung meringsek ke ruang lobby kantor Kejaksaan, sehingga sempat beradu argumen terkait pelayanan.
Beberapa menit kemudian, akhirnya beberapa yang protes diizinkan masuk oleh pihak Kejaksaan Klaten.
Kerabat terdakwa yang bernama Danang Widiandono (36) mengaku kecewa.
Pihaknya mengaku, dirinya masih melihat persidangan secara virtual lancar meski saat itu sedang hujan disertai angin.
"Kami sudah dari pagi, selama kami menunggu, monitor ini normal tapi saat persidangan keluarga tiba-tiba bermasalah," kata dia kepada TribunSolo.com.
Ia menduga ada unsur sabotase dalam persidangan kasus penganiyaan terhadap keluarganya.
"Kami sangat kecewa dengan pelayanan ini, padahal sidang sebelumnya lancar, saat dimulai sidang keluarga kami, kok langsung monitor bermasalah mulai suara hingga gambar, seperti disabotase," duganya.
Baca juga: Hati-hati, Ada 7 Bahaya yang Bisa Muncul saat Seseorang Menahan Buang Air Besar
Baca juga: Ada Rasa Khawatir, Habib Rizieq Hanya Makan Bawaan dari Keluarga Selama Ditahan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten Adi Nugraha menjelaskan, putusnya jaringan untuk persidangan virtual tidak ada unsur kesengajaan.
Ia menjelaskan kendala yang terjadi yaitu adanya jaringan yang diparalel pada layar untuk melihat persidangan secara virtual.
"Kami akan membenahi dan mencari dari mana jaringan yang mengalami kerusakan, kami tidak ada unsur kesengajaan, ini murni kesalahan teknis," ucapnya.
Kemudian ia mengatakan pihak Kejaksaan sudah memberikan ruang untuk perwakilan kerabat untuk dapat melihat jalanan persidangan.
Meski dibolehkan, namun tidak semua kerabat terkdawa yang bisa masuk, hanya 5 orang.
"Kami sudah memberikan ruang untuk mereka untuk melihat jalannya sidang ini, namun hanya 5 orang, karena adannya protokol kesehatan," kata Adi.
Kronologi Kejadian
Dua orang warga Getasan, Glodogan, Klaten Tengah, Klaten kini terancam penjara, anehnya, justru gara-gara mereka menangkap seorang pria yang hendak mencuri.
Bagaimana bisa?
Baca juga: Viral TikTok Cewek Bangga Nongkrong di Mall, Para Artis Sultan Malah Enjoy Makan di Pinggir Jalan
Baca juga: Viral Kasus Pembobolan Rekening Melalui Nomor Ponsel, Simak 3 Tips Menghindarinya
Kisah ini bermula sekitar satu tahun lalu.
Kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten yang memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.
Menurut Kepala Desa Glodogan, Zaenal Arifin, dua warganya itu kemudian memukuli si pria mencurigakan tersebut.
"Kejadiannya sebelum saya menjadi Kades, 2 orang merupakan warga kami menangkap seorang yang dan dipukulin," kata Zaenal, Selasa (20/10/2020).
Akibat kejadian itu, si pria yang hendak mencuri sepeda tersebut mengalami luka-luka.
Zaenal menyebut pria itu mengalami tangan patah, jari patah serta kepalanya luka-luka.
Dia pun sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Bahkan sampai dirawat beberapa hari," ujar Zaenal.
Setelah dirawat di RS, pria yang diduga mencuri itu diperiksa ke kepolisian.
Hasil penyelidikan polisi, pria itu ternyata mengalami gangguan jiwa.
Hasil pemeriksaan di RSJ Surakarta juga menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa.
Polisi kemudian menghentikan pemeriksaan dugaan pencurian sepeda yang dituduhkan kepada pelaku.
Nah, setelah polisi menghentikan penyelidikan, keluarga pria yang babak belur itu, berbalik menggugat warga yang menghajarnya.
Pihak keluarga melaporkan dua warga tersebut kepolisian, dengan tudingan melakukan penganiayaan.
"Pihak keluarga terduga pelaku tidak terima dan melaporkan 2 orang tersebut ke kepolisian," ujar Zaenal.
Kepolisian sebetulnya sempat melakukan mediasi antara dua pihak.
Tapi, mediasi yang dilakukan kecamatan hingga Polsek tersebut tidak membuat hasil.
Pihak keluarga pelaku pencurian tetap melaporkan kepolisian dengan sangkaan penganiayaan.
Zaenal mengatakan kedua warganya lalu ditangkap dan saat ini akan melakukan persidangan.
Ia menambahkan kedua orang warganya yang menjadi tersangka penganiyaaan masih dititipkan di sel Polres sebelum dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.
"Saat ini dua warga kami masih dititipkan di Polres sambil menunggu kasus ini disidangkan ke PN Klaten," kata Zaenal. (*)