Selama empat tahun berjalan, prostitusi online tersebut telah memiliki jaringan luas di berbagai daerah.
"Sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan luas," kata Erdi.
Akibat perbuatan mereka, RJ, AH, dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan artis TA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Disebut Kelas Atas dan Beroperasi 4 Tahun"