Rapid Test Palsu Rp 100 Ribu Laris Manis, Sudah Terjual Ratusan Lembar ke Penumpang Kendaraan Umum

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Rapid Test Virus Corona atau Covid-19

TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Surat rapid test terbukti jadi bisnis menggiurkan.

Setidaknya, itulah yang terjadi di Surabaya.

Baca juga: Aturan Baru Naik KA ke Jogja Harus Pakai Rapid Antigen : Catat, Tidak Berlaku untuk KA Prameks

Tiga orang asal Surabaya, berbisnis menerbitkan surat rapid test palsu.

Hasilnya, laris manis.

Mereka berhasil menjual ratusan surat rapid test palsu, dengan biaya Rp 100.000 per lembar.

Sejak beroperasi September 2020 lalu, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.

Tentu saja, pembeli tidak perlu melakukan tes darah dan sebagainya.

Cukup bayar, pembeli bisa dapat surat rapid test untuk syarat bepergian di era pandemi.

Nah, kini, 3 orang penjual surat rapid test palsu itu ditangkap kepolisian Surabaya.

Tiga orang terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).

Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test juga diamankan sejumlah Rp 5.700.000.

"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).

Halaman
12

Berita Terkini