Tapi itu tak masalah, Putri menilai kewajiban membawa rapid test antigen menjadi langkah yang bagus.
Apalagi kasus Covid-19 masih terus menunjukkan peningkaran jelang libur Natal dan Tahun Baru.
"Jadi mau liburan aman. Tahu kalau tidak membawa penyakit ke orang lain," kata Putri.
Putri rencananya akan berlibur ke daerah Semarang, Jawa Tengah menggunakan mobil pribadi dari Solo.
Berbeda dengan Putri, Bryan Deva Kurniawan menganggap kewajiban tersebut begitu menyulitkan.
"Menambah ribet. Merepotkan kalau kita mau pergi, padahal bukan untuk main tapi untuk penelitian," ucap mahasiswa asal Sragen tersebut.
Ya, Bryan berencana melakukan pemetaan di Gunung Gede, Jawa Barat bersama empat temannya.
Mereka berencana menggunakan jalur darat atau naik bus.
"Kami sampai usaha dana menjual kaos selama dua bulan. Itu terkumpul Rp 1,8 juta," kata dia.
"Ya semoga Covid-19 cepat selesai," tambahnya.
Berlaku Tiga Hari
Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.
Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Fakta Tentang Rapid Test Antigen, Begini Cara Kerjanya dalam Mendeteksi Virus Corona