Disebutkan bahwa kelompok tersebut digerakkan oleh seseorang untuk menagih utang pada karyawan BPR.
"Tapi karyawan BPR itu sudah tidak bekerja disana (BPR)," kata Kombes Pol Ade Safri.
"Sebenarnya sudah tidak ada hubungannya lagi," tambah dia.
Namun, yang disayangkan adalah aksi premanisme yang dilakukan.
Mereka melakukan pengancaman.
Selain itu, massa sempat menghalangi nasabah lain dan polisi masuk untuk melakukan mediasi di kantor BPR.
Atas perbuatannya mereka, para pelaku ini dijerat pasal 335 tentang ancaman kekerasan. Hukumannya satu tahun penjara (*)