Berita Solo Terbaru

Maklumat Kapolri, Nekat Pawai hingga Pesta Tahun Baru Dijerat KUHP, Kapolresta : Diterapkan di Solo

Penulis: Ilham Oktafian
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Warga berkumpul di Plasa Manahan Solo rayakan malam tahun baru 2020.

Surat edaran tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta. 

Baca juga: Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan

Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq : Kerumunan dan Melanggar Protokol Kesehatan

Dalam surat edaran penerapan disiplin protokol kesehatan, terdapat sebuah poin yang menyebutkan masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Berikut isi poin tersebut : 

Warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, meliputi :

a. Kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat umum; atau

b. Kegiatan di lingkungan, rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut telah disiapkan.

Uji rapid test menjadi satu sanksi yang disiapkan. 

"Kalau ada yang berkerumun lebih dari lima, maka langsung diuji rapid test," kata Rudy, Minggu (20/12/2020).

"Langsung rapid test di tempat, bila reaktif langsung diangkut," tambahnya.

Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.

Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan

Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.

Halaman
1234

Berita Terkini