Berita Solo Terbaru

Maklumat Kapolri, Nekat Pawai hingga Pesta Tahun Baru Dijerat KUHP, Kapolresta : Diterapkan di Solo

Penulis: Ilham Oktafian
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Warga berkumpul di Plasa Manahan Solo rayakan malam tahun baru 2020.

Jangan Berani Lawan Aparat

Tim penyidik kerumunan gabungan disiapkan guna menghadapi momen libur Natal dan Tahun Baru. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim tersebut akan diturunkan dalam kondisi tertentu. 

Apabila masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan melawan aparat saat diberi imbauan, tim penyidik 

Termasuk pihak-pihak yang berkerumun ataupun menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Bonbin Jurug Solo Dibuka, Tapi Anak di Bawah Umur 15 Tahun Dilarang Masuk

Baca juga: Poin Surat Edaran Wali Kota Solo, Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Rapid Test di Tempat

Tim penyidik diberikan kewenangan menjerat mereka dengan pasal pidana. 

"Apabila dalam pembubaran (kerumunan) yang dilakukan petugas mendapat perlawan atau tidak dihiraukan, penyidik (bisa) menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan," kata Ade, Senin (21/12/2020).

Selain tim penyidik, sambung Ade, tim pengurai kerumunan (TPK) akan diterjunkan. 

Tim pengurai tersebut terdiri dari gabungan personel TNI, Polri dan Satpol PP.

"(Tugasnya) memburu dan memonitor setiap kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan," tutur Ade. 

Ade mengungkapkan tujuh ratusan personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan momen liburan Natal dan Tahun Baru. 

"Menurunkan sebanyak 750 personel, baik Polri maupun TNI serta Satpol PP," ungkapnya.

Berkerumun Langsung di-Rapid

Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang terus meroket.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor : 067/3205. 

Halaman
1234

Berita Terkini