Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengungkapkan, buronan kasus Bom Bali I tersebut dikenal warga sekitar dengan julukan Udin Bebek.
"Tersangka di sini mengaku bernama Safrudin, berjualan bebek potong, dikenal dengan nama Udin Bebek," kata Pandra di lokasi rumah tersangka, di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (19/12/2020).
Menurut Pandra, Upik Lawanga sengaja memelihara bebek untuk menyamarkan suara saat merakit ataupun menguji senjata.
"Jadi, tersangka memelihara bebek ini agar suara saat merakit senjata tidak terdengar oleh warga sekitar.
Memang betul-betul dipikirkan oleh tersangka," kata Pandra.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dari warga setempat diketahui tersangka sudah tinggal sejak lama di lokasi tersebut.
"Sejak tahun 2013 tersangka sudah tinggal di lokasi ini," kata Ahmad.
Tersangka juga dikenal tidak terlalu sering bergaul dengan warga setempat, selain jarak dengan antar tetangga yang cukup jauh.
"Jarak dengan rumah tetangga terdekat sekitar 100 meter," kata Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Divisi Humas Mabes Polri dan Humas Polda Lampung meninjau lokasi bunker di kediaman Upik Lawanga.
Upik diketahui menjadi tokoh Jamaah Islamiyah yang terkenal dengan keahlian merakit senjata dan bahan peledak.
Bikin Bunker di Rumah
Mabes Polri dan Polda Lampung meninjau bungker yang ditemukan di rumah tokoh Jamaah Islamiyah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, di Lampung Tengah.
Dalam peninjauan itu, hadir Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Pantauan Kompas.com, rumah Upik Lawanga berada jauh dari jalan utama, sekitar lima kilometer dari Jalan Raya Seputih Banyak.