Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur berdurasi 19 detik itu.
Namun polisi telah menetapkan dua tersangka penyebar video paling masif video bermuatan dewasa itu.
"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tersebarnya Video Syur Gisel dan MYD"