Berita Solo Terbaru

Reaksi FPI Solo, Setelah Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Kegiatan FPI

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Front Pembela Islam (FPI) Solo bereaksi dengan kebijakan pemerintah yang melarang segala aktivitas organisasi pimpinan Rizieq Shihab. 

Ketua FPI Solo, M Syukur Wahyunudin mengatakan pihaknya tidak setuju dan kecewa dengan larangan yang diputuskan pemerintah. 

"Kita sebenarnya tidak setuju, kecewa. Merasa tidak layak dibubarkan," kata Syukur kepada TribunSolo.com, Rabu (30/12/2020).

FPI Solo, lanjut Syukur, tetap menunggu perintah dari FPI Pusat terkait keputusan pembubaran tersebut. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas Ormas FPI, Mahfud MD: FPI Tak Lagi Punya Legal Standing

Sampai saat ini, FPI Solo belum menerima telepon dari para petinggi yang ada di Jakarta. 

"Apapun yang terjadi satu komando,  menunggu keputusan FPI Pusat," tutur Syukur. 

Meski kecewa, Syukur tidak ambil pusing atas pembubaran tersebut. 

Menurutnya, perjuangan masih bisa dilakukan dengan membawa nama baru. 

"Kalau kita dibubarkan. Kita ganti nama baru. Prinsipnya gak masalah perjuangan tetap jalan," ucap Syukur. 

Pernyataan Pemerintah

Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menyatakan menghentikan aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM di TKP Penembakan Laskar FPI: Ada Dugaan Mobil Saling Serempet

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Begini Penjelasannya

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Halaman
12

Berita Terkini